Kamis, 22 September 2011

YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM ARRAHMAH KEDIRI


SMK PLUS ARRAHMAH BISA

KOMPETENSI GURU EKONOMI DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN ISLAM

Dilihat dari segi tujuan Islam ditururunkan tidak lain adalah untuk menjadi rahmat bagi sekalian alam. Tujuan tersebut mangandung implikasi bahwa islam sebagai agama wahyu mengandung petunjuk dan peraturan yang bersifat menyeluruh, meliputi kehidupan duniawi dan ukhrawi, lahiriah dan batiniah, jasmaniah dan rohaniah. Dengan kata lain, manusia yang mendapatkan pendidikan islam harus mampu hidup didalam kedamaaian dan kesejahteraan sebagaimana diharapkan oleh cita-cita islam.[1]
Dalam konteks pendidikan islam, pendidik (guru) disebut dengan murrabi, mualim dan muaddib. Kata murrabi berasal dari katta rabba, yurabbi. Kata muallim isim fail dari allama, yuallimu sebagai ditemukan dalam al-Quran (Q.S.2:31), Sedangkan kata muaddib, berasal dari addaba, yuaddibu, seperti sabda Rasul :' Allah mendidikku, maka dia memberikan kepadaku pendidikan sebaik-baik pendidikan. Dan Pendidik atau guru dalam Islam adalah orang-orang yang bertanggungjawab perkembangan peserta didiknya dengan upaya mengembangkan seluruh potensi peserta didik, baik potensi afektif (rasa), kognitif (cipta), maupun psikomotorik (karsa).[2]
Pada persoalan kompetensi ekonomi di dalam islam ada madzhab ekonomi islam berarti "keseluruhan prinsip ekonomi yang tsabit (sakral), sebagai sandaran dan landasan teoritis bagi konsepsi   ekonomi islam". Setiap teori ekonomi dikembangkan berdasar pada madhzab dan doktrinnya sebagai logika dan penafsiran guna didapatkan kaiadah dan hukum dalam menafsirkan fenomena-fenomena ekonomi.[3]
Pendidik dalam lingkungan keluarga, adalah orang tua. Hal ini disebabkan karena secara alami anak-anak pada masa-masa awal kehidupannya berada ditengah-tengah ayah dan ibunya. Dari merekalah anak mulai mengenal pendidikan. Dasar pandangan hidup, sikap hidup, dan ketrampilan hidup banyak tertnam sejak anak berada di tengah orang tuanya. Sedangkan pendidik di lembaga persekolahan disebut guru, yang meliputi guru madrasah atau sekolah sejak taman kanak-kanak, sekolah menengah, sampai dosen-dosen di perguruan tinggi, kiayi di pondok pesantren, dan lain sebagainya. Namun guru hanya menerima amanat dari orang tua nuntuk mendidik, melainkan juga dari setiap orang yang memerlukan bantuan untuk mendidiknya. Sebagai pemegang yang diserahkan kepadanya. Alloh menjelaskan :
* ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù'tƒ br& (#rŠxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sŒÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $­KÏèÏR /ä3ÝàÏètƒ ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿxœ #ZŽÅÁt/ ÇÎÑÈ  
Artinya : "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat"
Seorang tokoh Islam bernama Al-Kanani mengemukakan persyaratan seorang pendidik ada tiga macam yaitu (1) Yang berkenaan dengan dirinya sendiri (2) Berkenaan dengan pelajaran (3) Yang berkenaan dengan dengan muridnya.[4]
Pertama, Syarat-syarat guru berhubungan dengan dirinya, yaitu :
1.      Hendaknya guru senantiasa insyaf akan pengawasan Allah terhadapnya dalam segi perkataan dan perbutan bahwa ia memegang amanat ilmiah yang diberikan Allah kepadanya. Karenanya, ia tiadak menghianati amanat itu, malah ia tunduk dan merendahkan diri kepada Allah SWT.
2.      Hendaknya guru memelihara kemuliaan ilmu. Salah satu bentuk pemeliharaanya ialah tidak mengajarkannya kepada yang tidak berhak menerimanya, yaitu orang-orang yang menuntut ilmu dalam dunia semata.
3.      Hendaknya guru bersifat zuhud, Artinya ia mengambil dari dunia hanya untuk sekedar memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarganya secara sederhana. Ia hendaknya tidak tamak terhadap kesenangan dunia, sebab sebagai orang berilmu, ia lebih tahu ketimbang orang awam bahwa kesenangan itu tidak abadi.
4.      Hendaknya guru tidak berorientasi duniawi dengan menjadikan ilmunya sebagai alat untuk mencapai kedudukan, harta, prestise, atau kebanggan atas orang lain.
5.      Hendaknya gurui menjauhi mata pencaharian yang hina dalam pandangan syara' , dan menjauhi sesuatu yang mendatangkan fitnah dan tidak melakukan sesuatu yang dapat menjauhkan harga dirinya di mata orang banyak. Sebagaimana Allah SWT berfirman :
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=à2 `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB öNä3»oYø%yu (#rãä3ô©$#ur ¬! bÎ) óOçFZà2 çn$­ƒÎ) šcrßç7÷ès? ÇÊÐËÈ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah. .(QS Al-Baqarah : 172)
6.      Hendaknya guru memelihara syiar-syiar Islam, seperti melaksanakan shalat berjamaah di masjid, mengucapkan salam, serta menjalankan amar ma'ruf dan nahi munkar. Dalam melakukan semua itu hendaknya ia bersabar dan. tegar dalam menghadapi cobaan sebagaimana Allah SWT berfirman
$ygƒr'¯»tƒ z`ƒÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qãYÏètGó$# ÎŽö9¢Á9$$Î/ Ío4qn=¢Á9$#ur 4 ¨bÎ) ©!$# yìtB tûïÎŽÉ9»¢Á9$# ÇÊÎÌÈ

Senin, 12 September 2011

YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM ARRAHMAH KEDIRI (SMK PLUS ARRAHMAH, MA ARRAHMAH, MTS ARRAHMAH, MI ARRAHMAH, RA ARRAHMAH, PONPES ARRAHMAH DAN PANTI ASUHAN ARRAHMAH)


Upaya Meningkatan Kompetensi Guru dalam Perspektif Undang-Undang 
RI Nomor 14 Tahun 2005 Guru dan Dosen

Di ciptakan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Guru dan Dosen adalah sebagai perwujudan salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru. Upaya peningkatan guru di dalam Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Guru dan Dosen, Guru harus memiliki dari empat kompetensi (kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional). (1) Untuk memenuhi kompetensi pedagogik guru harus mengupayakan mampu mengelola pembelajaran peserta didik dengan cara : membuat silabus, membuat rencana pembelajaran (RRP), melaksanakan pembelajaran dan mengevaluasi hasil belajar (2) Untuk memenuhi kompetensi kepribadian guru mengupayakan mempunyai kepibadian yang mantap, memiliki kestabilan emosi, memiliki kedewasaan dalam berfikir, memiliki sifat arif dan berwibawa, bisa menjadi teladan bagi peserta, dan berakhlak mulia (3) Untuk memenuhi kompetensi sosial guru harus mengupayakan untuk berkomunakasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua / wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. (4) Untuk memenuhi kompentensi profesional guru mengupayakan memiliki kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.[1]Dari ke empat kompetensi tersebut guru bisa memilikinya dengan cara mengikuti pelatihan-pelatiahan atau pembinaan-pembinaan yang dilakukan oleh kampus-kampus yang terakreditasi, guru belajar sendiri dengan giat atau kuliah lagi, dan hidayah Allah (khususnya pada kompetensi kepribadian).
        Pemerintah juga menetapkan dalam pasal 19 yang berisi kualifiaksi akademik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Jadi guru harus mengupayakan minimal jenjang pendidikannya adalah program sarjana atau diploma empat, agar dapat memenuhi kualifikasi dan syarat sebagi guru
 Untuk melihat kompetensi guru, pemerintah mengadakan sertifikasi. (proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen).[2] Sertifikat pendidik adalah pengakuan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Dari penjelasan tentang sertifikasi guru harus mengikuti sertifikasi, agar guru mendapat sertifikat pendidik sebagi bukti formal bahwa guru diakui sebagi tenaga profesional.  
Selain sertifakat pendidik guru harus sehat jasmani dan rohani. Yang dimaksud sehat jasmani dan rohani adalah kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan guru dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kondisi kesehatan mental mental tersebut ditunjukkan kepada penyandang cacat.
Untuk memenuhi peraturan sehat jasmani dan rohani. Guru harus mengupayakan menjaga kesehatan jasmani seperti berolah raga sedangkan kesehatan rohani guru bisa mengikuti pengajian-pengajian umum, istighosah dan lain sebagainya yang berhubungan dengan spiritual.
Upaya-upaya peningkatan kompetensi guru sebenarnaya sebagai perwujudan perbaikan pendidikan nasional yang memiliki fungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[3]


[1] Penjelasan, Undang-Undang  R I Guru dan Dosen, op cit. , hal 43.
[2] Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Guru dan Dosen, op, cit, pasal 1 ayat 11,2006, hlm 4.
[3] Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003, op cit. pasal 1 ayat 3.

SMK PLUS ARRAHMAH

Kompetensi Sosial

Kompentensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunakasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua / wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Dalam hal kompetensi ini guru harus menyadari bahwa mengajar dan belajar mempunyai fungsi yang berbeda, proses yang tidak sama dan terpisah maka perlu adanya komunakasi dan interaksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Ketrampilan komunikasi ini tidak menuntut guru untuk menyerap sejumlah pengetahuan tentang filsafat pendidikan, metodologi pengajaran atau prinsip-prinsip perkembangan anak.[1] Dan dalam berbagai bentuk interaksi, khususnya mengenai interaksi ada yang di sengaja, dan ada istilah interaksi edukatif. Interaksi edukatif adalah interaksi yang berlangsung dari suatu ikatan untuk tujuan pendidikan dan pengajaran. Dalam interaksi selalu berkait dengan istilah komunikasi atau hubungan.
Kegiatan komunikasi bagi diri manusia merupakan bagian yang hakiki dalam kehidupannya. Dinamika kehidupan masyarakat akan senantiasa bersumber dari kegiatan komunikasi dan interaksi dalam hubungannya dengan fihak lain dan kelompok. Bahkan dapat dikatakan melalui komunukasi akan terjaminlah kelanjutan hidup masyarakat dan terjamin pula kehidupan manusia.[2] Selain itu interaksi yang paling sederhana adalah interaksi satu arah, yang satu memberi yang lain menerima : dalam psikologi sosial kejadian demikian disebut aksi, belum interaksi : dalam ilmu komunikasi satu arah atau informasi. Aksi atau informasi pendidik memberi pengaruh langsung dan tak langsung. Pengaruh langsungnya berupa : kejelasan hal yang diinformasikan, pemberian arah, dan pemberian kepastian (benar atau salah). Pengaruh tak langsungnya berupa : mengerti perasaan subyek didik, membesarkan hati, dan menerima serta menggunakan ide subyek didik [3]
Dengan pendekatan humanis interaksi pendidik dan subyek didik mendudukkan masing-masing fihak sebagai subyek, tidak akan ada yang didudukkan sebagai obyek, tidak akan ada yang dieksploitasi, dan bukan pula hubungan koersif (yang satu mempunyai otoritas hak asasisatas yang lain).
Hubungan interaktif yang saling memperlakukan fihak lain sebagai subyek, itulah aksi dua arah atau interaksi (dalam psikologi sosial) atau komunikasi (dalam ilmu komunikasi). Dalam interaksi dua arah atau komunikasi ada dua nsur yaitu : pesan (message), dan umpan balik (feed-back). Motto yang memenuhi syarat hubungan interaksi komunikasi dan sekaligus menghembuskan akhlak mulia adalah : Hormati yang tua, hargai yang muda.


[1] Thomas Gordon, Guru Yang Efektif, (Jakarta : Rajawali, 1986):hlm 3.
[2] Sadirman, Interaksi dan Motifasi Belajar Mengajar,( Jakarta : PT Raja Grafindo, 2005.) Hal 7.
[3] Noeng Muhadjir, 2000, Ilmu Pendidikan Dan Perubahan Sosial, (Yogyakarta : Rake Sarasin) hlm,63.

Jumat, 19 Agustus 2011

Kompetensi Guru Dalam Perspektif Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Guru dan Dosen


 Kompetensi Guru Dalam Perspektif Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 
Guru dan Dosen
Di dalam UU RI Nomor 14 tahun 2005 Guru dan Dosen pasal 8 menyebutkan guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohami, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pada pasal 8 tentang kompetensi dijelaskan pada pasal 10 ayat 1 yang berbunyi kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang di peroleh melalui pendidikan profesi. Dari pasal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Kompetensi Pedagogik
Di dalam penjelasan Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005 Guru dan Dosen dijelaskan yang dimaksud dengan kompentensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.?[1] Dan juga diperjelas lagi didalam penjelasan atas peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 28 ayat 3 butir a menjelaskan yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Dari pengertian di atas dapat memahami bahwa, guru harus bisa mengelola pembelajaran peserta didik. Dalam mengelola pembelajaran guru harus merencanakan program pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, dan mengevaluasi pembelajaran.
a.   Perencanaan Pembelajaran
Sebelum mempelajari perencanaan pembelajaran yang perlu dipertanyakan adalah apakah pengertian perencanaan ? Cunningham mengemukaan bahwa perencanaan adalah menyeleksi dan menghubungkan pengetahuan, fakta, imajinasi, dan asumsi untuk masa yang akan datang dengan tujuan memvisualisasi dan memformulasikan hasil yang diinginkan, urutan kegiatan yang diperlukan, dan perilaku dalam batas-batas yang diterima yang akan digunakan dalam penyelesaian.[2]   
Merencanakan program pembelajaran merupakan antisipasi dan perkiraan apa yang akan dilakukan dalam pengajaran, sehingga tercipta situasi yang memungkinkan terjadinya proses belajar yang dapat mengantarkan siswa mencapai tujuan yang diharapkan.
Perencanaan ini meliputi :
1.      Tujuan apa yang hendak dicapai, yaitu bentuk-bentuk tingkah laku apa yang akan diinginkan dapat dicapai atau dapat dimiliki oleh siswa setelah terjadinya proses belajar mengajar.
2.      Bahan pelajaran yang dapat mengantarkan siswa mencapai tujuan.
3.      Bagaimana proses belajar mengajar yang akan diciptakan oleh guru agar siswa mencapai tujuan secara efektif dan efesien.
4.      Bagaimana menciptakan dan menggunakan alat untuk mengetahui atau mengukur apakah tujuan tercapai atau tidak.[3]
Di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada Pasal 20 dijelaskan perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, penilaian hasil belajar
b. Pelaksanaan Pembelajaran
Melaksanakan pengajaran selayaknya berpegang pada apa yang tertuang dalam perencanaan. Namun situasi yang dihadapi guru dalam melaksanakan pengajaran mempunyai pengaruh besar terhadap proses belajar mengajar itu sendiri. Oleh sebab itu, guru sepatutnya peka terhadap berbagai situasi yang di hadapi, sehingga dapat menyesuaikan pola tingkah lakunya dalam mengajar dengan situasi yang dihadapi. Situasi pengajaran itu sendiri banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1.   Faktor guru
Setiap guru memiliki pola mengajar sendiri-sendiri. Pola mengajar ini tercermin dalam tingkah laku pada waktu melaksanakan pengajaran. Dianne, dkk menanamkan pola umum tingkah laku mengajar yang dimiliki guru dengan istilah "gaya mengajar atau teaching style". Gata mengajar ini mencerminkan bagaimana pelaksanaan pengajaran guru yang bersangkutan, yang dipengaruhi oleh pandangannya sendiri tentang mengajar, konsep mengajar, konsep-konsep psikologi yang digunakan, serta kurikulum yang dilaksanakan.
2.  Faktor siswa
Setiap siswa mempunyai keragaman dalam hal kecakapan maupun kepribadian. Kecakapan yang dimiliki masing-masing siswa itu meliputi kecakapan potensial yang memungkinkan untuk dikembangkan, seperti bakat dan kecerdasan, maupun kecakapan diperoleh dari hasil belajar. Adapun yang dimaksud dengan kepribadian dalam tulisan ini adalah cirri-ciri khusus yang dimiliki oleh individu yang bersifat menonjol, yang membedakan dirinya dari orang lain. Keragaman dalam kecakapan dan kepribadian ini dapat mempengaruhi terhadap situasi yang dihadapi dalam proses belajar mengajar.   
  1. Faktor kurikulum
Secara sederhana arti kurikulum dalam kajian ini menggambarkan pada isi atau pelajaran dan pola interaksi belajar mengajar antar guru dan siswa untuk mencapai tujuan tertentu. Bahan pelajaran sebagai isi kurikulum kepada tujuan yang hendak dicapai dan sekarang pendidikan nasional menggunakan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)   
  1. Faktor lingkungan
            Novak dan gowin mengistilahkan lingkungan fisik tempat belajar dengan istilah "milieu", yang berarti konteks terjadinya pengalaman belajar. Lingkungan ini meliputi keadaan ruangan, tata ruang, dan berbagai situasi fisik yang ada disekitar kelas atau sekitar tempat berlangsungnya proses belajar mengajar. Lingkungan ini pun   
Dalam buku Oemar Hamalik bahwa pedagogik disebut juga metodologi pengajaran, yaitu setiap program pendidikan guru berisikan studi tentang metode pengajaran. metode pengajaran terdiri dari metode-metode umum  (general method) dan metodik khusus untuk setiap mata pelajaran atau bidang-bidang studi, seperti : IPA, MAT dan IPS. Tiap-tiap metodik khusus berbeda satu sama lain, masing-masing mempunyai  pedagogiknya sendiri. Dalam metodik khusus terpadu bidang studi dan ilmu keguruan, termasuk ke dalamnya metode umum dan prinsip-prinsip mengajar. Metodologi harus dipelajari dalam bentuk teori dan praktek.[4]
Teori belajar sangat beraneka ragam. ada beberapa teori :
1.   Teori Behaviorisme
            Teori ini bertitik tolak pada pandangan bahwa belajar merupakan perubahan tingkah laku. Artinya bahwa anak (siswa) sebagai organisme yang merespon terhadap stimulus dari dunia sekitarnya. Fungsi guru dalam kaitannya dengan teori ini ialah menyajikan stimulus tertentu yang dapat membangkitkan respon siswa berupa hasil belajar yang diinginkan. 
2.      Teori psikologi daya
            Aliran psikologi daya berprinsip bahwa belajar adalah mendisiplinkan dan menguatkan daya-daya mental dan daya fikir melalui latihan yang ketat. Sebagai contoh bila otak dikembangkan melalui studi matematika atau bidang studi yang lainnya, maka ia akan mampu mentransfer pelajaran itu kepada bidang yang lainnya, hal ini disebabkan oleh kemampuan daya pikir dan mentalnya yang berkembang
3.    Teori pengembangan kognitif
            Teori ini memandang bahwa kematangan mental berkembang secara berangsur-angsur dalam individu seseorang sesuai dengan apa yang ada di sekitarnya (lingkungan). Untuk itu anak harus dibimbing secara berhati-hati dan diberi pelajaran yang sesuai dengan perkembangan mentalnya, dengan kata lain apa yang diberikan kepada anak didik harus sesuai dengan perkembangan kognitifnya.
4.     Teori lapangan (Teori Gesalt)
            Teori ini di sebut juga field teory ini lebih mendasarkan orientasinya pada konsep-konsep behaveorisme dan perkembangan kognitif. Para ahli yang menganut aliran ini menganggap anak bukan sekedar sebagai obyek dalam pengajaran, tetapi juga sebagai obyek pengajaran, tetapi juga sebagai subyek didik dengan pengertian lain anak diangggap sentral dalam proses tersebut.
5.      Teori kepribadian
            Teori ini di pelopori oleh peck dan havighurdt. Kedua tokoh ini lebih banyak dipengaruhi oleh pandangan-pandangan freud, dimana mereka mengembangkan tipologi kepribadian atau yang disebut juga sebagai teori motivasi.[5]

Kamis, 11 Agustus 2011

Pengertian Kompetensi Guru


Pengertian Kompetensi Guru

Dalam hal mendefinisikan kompetensi guru banyak sekali berbagai pendapat seperti E. Mulyasa mendefinisikan kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan, kertrampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir, dan bertindak. Dalam hal ini kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan yang di kuasai oleh seseorang yang menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, efektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya. Sejalan hal itu Finch dan Cruncilton, mengartikan kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas, ketrampilan, sikap dan apresiasi, yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan.[1] Sedangkan dalam Undang-Undang tentang Guru dan Dosen menjelaskan kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.[2] Tetapi kompetensi secara bahasa di artikan kemampuan atau kecakapan. Hal ini di ilhami dari KKBI di mana kompetensi diartikan sebagai wewenang atau kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan suatu hal. Sedangkan menurut Partanto, dalam kamus ilmiah populer kompetensi diartikan sebagai kecakapan, wewenang, kekuasaan dan kemampuan. Sedangkan secara terminologis,sebagai berikut :
1.      Menurut Broke and Stone, gambaran hakekat kualitatif dari pelaku guru yang tampak sangat berarti.
2.      Mc Leod dalam usman, keadaan berwenang atau memenuhi syarat menuntutut ketentuan hukum
3.      Jhonson, perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang di harapkan.
4.      Pengertian lain di artikan sebagai kemampuan dasar yang mengaplikasikan apa yang seharusnya dapat di laksanakan oeh seorang guru dalam melaksanakan tugasnya 
5.      Hitami dan Sahrodi pemilikan nilai, sikap dan ketrampilan yang diperlukan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan .[3]
Dalam pengertian sederhana, guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Guru dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak mesti di lembaga pendidikan formal, tetapi bisa juga di masjid, di surau/musala, di rumah, dan sebagainya.[4] Sedangkan Guru memang menempati kedudukan yang terhormat di masyarakat. Kewibawaanlah yang menyebabkan guru dihormati, sehingga masyarakat tidak meragukan figure guru. Masyarakat yakin bahwa gurulah yang dapat mendidik anak didik mereka agar menjadi orang yang berkepribadian mulia.
Dengan kepercayaan yang di berikan masyarakat, maka di pundak guru di berikan tugas dan tanggung jawab yang berat. Mengemban tugas memang berat, tapi lebih berat lagi mengemban tanggung jawab. Sebab tanggung jawab guru tidak hanya sebatas dinding sekolah, tetapi juga di luar sekolah. Pembinaan yang harus guru berikan pun tidak hanya sekelompok (klasikal), tetapi juga secara individual. Hal ini mau tidak mau menuntut guru agar selalu memperhatikan sikap, tingkah laku, dan perbuatan anak didiknya, tidak hanuya dilingkungan sekolah tetapi di luar sekolahpun. Karena itu, tepatlah apa yang dikatakan oleh N.A Ametembun, bahwa guru adalah semua orang yang berwenag dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual ataupun klasilak, baik di sekolah maupun luar sekolah.
Seiring berkembangnya zaman pemerintah membuat Undang-Undang Guru dan dosen yang mengartikan, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,dan pendidikan menengah. Tetapi sumber lain, juga ada yang mengartikan bahwa guru adalah jabatan profesional, yang memenuhi kriteria professional, yang memiliki syarat-syarat fisik, mental/kepribadian, keilmiahan/pengetahuan, dan ketrampilan.
Dari pengertian kompetensi dan pengertian guru diatas bisa disimpulkan bahwa  pengertian kompetensi guru adalah : adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan untuk dengan tugas utama mendidik, mengajar,  membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


[1] E. Mulyasa,  Kurikulum Berbasis Kompetensi, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2004) hlm 37.
[2] Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Guru dan Dosen, op, cit, pasal 1 ayat1,2006, hlm 3.
[3] Istianah Abu Bakar, Konsep Kepribadian Guru Historis,(Malang : el –Harakah UIN Malang, 3 September-Desember 2006) hlm 405.
[4] Syaiful Bahri Djamarah, Guru dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif, (Jakarta : PT Rineka Cipta, 2000) hlm31.

Minggu, 07 Agustus 2011

BISA SUKSES

apakah dia sukses karena kaya oh tidak, apakah dia sukses karena cerdas oh tidak, apakah dia sukses karena...oh tidak, karena kusuksesan kebanyakan di peroleh dari ketekunan seseorang, maka oleh karena itu belajarlah menekuni segala sesuatu karena itu adalah proses menuju seseorang untuk sukses (^_^)

Sabtu, 06 Agustus 2011

CALON CALON PENGUSAHA SMK PLUS ARRAHMAH

SMK PLUS ARRAHMAH adalah sekolah SMK yang di bawah naungan Yayasan Pendidikan Islam Ar-Rahmah ber alamat di Jl KH Hasyim Asyari Ds Purwotengah Kec Papar Kab Kediri Telp (0354) 7831724
Untuk Mata Pelajaran Kewirausahaan diajarkan Oleh M. Zainudin yang beralamatkan di Dsn Satreyan Rt/Rw 01/02 Ds Kayen Kidul Kec Kayen Kidul Kab Kediri. Latar belakang  pendidikan M. Zainudin berawal dari TK Dharma Wanita Kayen Kidul, diteruskan ke SD N Kayen Kidul, SMP N 1 Pagu, MAN 2 Kediri beserta di PP Al-Amin Ngasinan Rejo Mulyo Kediri, Universitas Islam Negeri Malang Jurusan P.IPS Prodi Pendidikan Ekonomi beserta di PP Sabilurrosyan Gasek Karang Besuki Sukun Malang dan sekarang lagi proses program S2 di Pasca Sarjana Universitas PGRI Adi Buana Surabaya jurusan Teknologi Pembelajaran (^_^)

LOMBA INOVASI EJIES M. ZAINUDIN