Senin, 12 September 2011

YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM ARRAHMAH KEDIRI (SMK PLUS ARRAHMAH, MA ARRAHMAH, MTS ARRAHMAH, MI ARRAHMAH, RA ARRAHMAH, PONPES ARRAHMAH DAN PANTI ASUHAN ARRAHMAH)


Upaya Meningkatan Kompetensi Guru dalam Perspektif Undang-Undang 
RI Nomor 14 Tahun 2005 Guru dan Dosen

Di ciptakan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Guru dan Dosen adalah sebagai perwujudan salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru. Upaya peningkatan guru di dalam Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Guru dan Dosen, Guru harus memiliki dari empat kompetensi (kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional). (1) Untuk memenuhi kompetensi pedagogik guru harus mengupayakan mampu mengelola pembelajaran peserta didik dengan cara : membuat silabus, membuat rencana pembelajaran (RRP), melaksanakan pembelajaran dan mengevaluasi hasil belajar (2) Untuk memenuhi kompetensi kepribadian guru mengupayakan mempunyai kepibadian yang mantap, memiliki kestabilan emosi, memiliki kedewasaan dalam berfikir, memiliki sifat arif dan berwibawa, bisa menjadi teladan bagi peserta, dan berakhlak mulia (3) Untuk memenuhi kompetensi sosial guru harus mengupayakan untuk berkomunakasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua / wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. (4) Untuk memenuhi kompentensi profesional guru mengupayakan memiliki kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.[1]Dari ke empat kompetensi tersebut guru bisa memilikinya dengan cara mengikuti pelatihan-pelatiahan atau pembinaan-pembinaan yang dilakukan oleh kampus-kampus yang terakreditasi, guru belajar sendiri dengan giat atau kuliah lagi, dan hidayah Allah (khususnya pada kompetensi kepribadian).
        Pemerintah juga menetapkan dalam pasal 19 yang berisi kualifiaksi akademik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Jadi guru harus mengupayakan minimal jenjang pendidikannya adalah program sarjana atau diploma empat, agar dapat memenuhi kualifikasi dan syarat sebagi guru
 Untuk melihat kompetensi guru, pemerintah mengadakan sertifikasi. (proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen).[2] Sertifikat pendidik adalah pengakuan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Dari penjelasan tentang sertifikasi guru harus mengikuti sertifikasi, agar guru mendapat sertifikat pendidik sebagi bukti formal bahwa guru diakui sebagi tenaga profesional.  
Selain sertifakat pendidik guru harus sehat jasmani dan rohani. Yang dimaksud sehat jasmani dan rohani adalah kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan guru dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kondisi kesehatan mental mental tersebut ditunjukkan kepada penyandang cacat.
Untuk memenuhi peraturan sehat jasmani dan rohani. Guru harus mengupayakan menjaga kesehatan jasmani seperti berolah raga sedangkan kesehatan rohani guru bisa mengikuti pengajian-pengajian umum, istighosah dan lain sebagainya yang berhubungan dengan spiritual.
Upaya-upaya peningkatan kompetensi guru sebenarnaya sebagai perwujudan perbaikan pendidikan nasional yang memiliki fungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[3]


[1] Penjelasan, Undang-Undang  R I Guru dan Dosen, op cit. , hal 43.
[2] Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Guru dan Dosen, op, cit, pasal 1 ayat 11,2006, hlm 4.
[3] Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003, op cit. pasal 1 ayat 3.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar