Upaya Meningkatan Kompetensi Guru dalam Perspektif Undang-Undang
RI Nomor 14 Tahun 2005 Guru dan Dosen
Di ciptakan Undang-Undang RI
Nomor 14 Tahun 2005 Guru dan Dosen adalah sebagai perwujudan salah satu upaya
untuk meningkatkan kompetensi guru. Upaya peningkatan guru di dalam Undang-Undang RI
Nomor 14 Tahun 2005 Guru dan Dosen, Guru harus memiliki dari empat
kompetensi (kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan
kompetensi profesional). (1) Untuk memenuhi kompetensi pedagogik guru harus
mengupayakan mampu mengelola pembelajaran peserta didik dengan cara : membuat silabus,
membuat rencana pembelajaran (RRP), melaksanakan pembelajaran dan mengevaluasi
hasil belajar (2) Untuk memenuhi kompetensi kepribadian guru mengupayakan
mempunyai kepibadian yang mantap, memiliki kestabilan emosi, memiliki
kedewasaan dalam berfikir, memiliki sifat arif dan berwibawa, bisa menjadi
teladan bagi peserta, dan berakhlak mulia (3) Untuk memenuhi kompetensi sosial guru
harus mengupayakan untuk berkomunakasi dan
berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru,
orang tua / wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. (4) Untuk memenuhi kompentensi profesional guru mengupayakan memiliki kemampuan penguasaan
materi pelajaran secara luas dan mendalam.[1]Dari ke empat kompetensi tersebut guru bisa memilikinya
dengan cara mengikuti pelatihan-pelatiahan atau pembinaan-pembinaan yang
dilakukan oleh kampus-kampus yang terakreditasi, guru belajar sendiri dengan
giat atau kuliah lagi, dan hidayah Allah (khususnya pada kompetensi kepribadian).
Pemerintah juga menetapkan dalam pasal 19
yang berisi kualifiaksi akademik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8
diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Jadi guru harus mengupayakan minimal jenjang pendidikannya adalah program
sarjana atau diploma empat, agar dapat memenuhi kualifikasi dan syarat sebagi
guru
Untuk melihat kompetensi guru, pemerintah
mengadakan sertifikasi. (proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan
dosen).[2] Sertifikat pendidik adalah
pengakuan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen
sebagai tenaga profesional. Dari penjelasan tentang sertifikasi guru harus
mengikuti sertifikasi, agar guru mendapat sertifikat pendidik sebagi bukti
formal bahwa guru diakui sebagi tenaga profesional.
Selain
sertifakat pendidik guru harus sehat jasmani dan rohani. Yang dimaksud sehat
jasmani dan rohani adalah kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan
guru dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kondisi kesehatan mental mental
tersebut ditunjukkan kepada penyandang cacat.
Untuk
memenuhi peraturan sehat jasmani dan rohani. Guru harus mengupayakan menjaga
kesehatan jasmani seperti berolah raga sedangkan kesehatan rohani guru bisa
mengikuti pengajian-pengajian umum, istighosah dan lain sebagainya yang
berhubungan dengan spiritual.
Upaya-upaya
peningkatan kompetensi guru sebenarnaya sebagai perwujudan perbaikan pendidikan
nasional yang memiliki
fungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk
berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[3]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar