Kamis, 11 Agustus 2011

Pengertian Kompetensi Guru


Pengertian Kompetensi Guru

Dalam hal mendefinisikan kompetensi guru banyak sekali berbagai pendapat seperti E. Mulyasa mendefinisikan kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan, kertrampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir, dan bertindak. Dalam hal ini kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan yang di kuasai oleh seseorang yang menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, efektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya. Sejalan hal itu Finch dan Cruncilton, mengartikan kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas, ketrampilan, sikap dan apresiasi, yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan.[1] Sedangkan dalam Undang-Undang tentang Guru dan Dosen menjelaskan kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.[2] Tetapi kompetensi secara bahasa di artikan kemampuan atau kecakapan. Hal ini di ilhami dari KKBI di mana kompetensi diartikan sebagai wewenang atau kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan suatu hal. Sedangkan menurut Partanto, dalam kamus ilmiah populer kompetensi diartikan sebagai kecakapan, wewenang, kekuasaan dan kemampuan. Sedangkan secara terminologis,sebagai berikut :
1.      Menurut Broke and Stone, gambaran hakekat kualitatif dari pelaku guru yang tampak sangat berarti.
2.      Mc Leod dalam usman, keadaan berwenang atau memenuhi syarat menuntutut ketentuan hukum
3.      Jhonson, perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang di harapkan.
4.      Pengertian lain di artikan sebagai kemampuan dasar yang mengaplikasikan apa yang seharusnya dapat di laksanakan oeh seorang guru dalam melaksanakan tugasnya 
5.      Hitami dan Sahrodi pemilikan nilai, sikap dan ketrampilan yang diperlukan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan .[3]
Dalam pengertian sederhana, guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Guru dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak mesti di lembaga pendidikan formal, tetapi bisa juga di masjid, di surau/musala, di rumah, dan sebagainya.[4] Sedangkan Guru memang menempati kedudukan yang terhormat di masyarakat. Kewibawaanlah yang menyebabkan guru dihormati, sehingga masyarakat tidak meragukan figure guru. Masyarakat yakin bahwa gurulah yang dapat mendidik anak didik mereka agar menjadi orang yang berkepribadian mulia.
Dengan kepercayaan yang di berikan masyarakat, maka di pundak guru di berikan tugas dan tanggung jawab yang berat. Mengemban tugas memang berat, tapi lebih berat lagi mengemban tanggung jawab. Sebab tanggung jawab guru tidak hanya sebatas dinding sekolah, tetapi juga di luar sekolah. Pembinaan yang harus guru berikan pun tidak hanya sekelompok (klasikal), tetapi juga secara individual. Hal ini mau tidak mau menuntut guru agar selalu memperhatikan sikap, tingkah laku, dan perbuatan anak didiknya, tidak hanuya dilingkungan sekolah tetapi di luar sekolahpun. Karena itu, tepatlah apa yang dikatakan oleh N.A Ametembun, bahwa guru adalah semua orang yang berwenag dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual ataupun klasilak, baik di sekolah maupun luar sekolah.
Seiring berkembangnya zaman pemerintah membuat Undang-Undang Guru dan dosen yang mengartikan, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,dan pendidikan menengah. Tetapi sumber lain, juga ada yang mengartikan bahwa guru adalah jabatan profesional, yang memenuhi kriteria professional, yang memiliki syarat-syarat fisik, mental/kepribadian, keilmiahan/pengetahuan, dan ketrampilan.
Dari pengertian kompetensi dan pengertian guru diatas bisa disimpulkan bahwa  pengertian kompetensi guru adalah : adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan untuk dengan tugas utama mendidik, mengajar,  membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


[1] E. Mulyasa,  Kurikulum Berbasis Kompetensi, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2004) hlm 37.
[2] Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Guru dan Dosen, op, cit, pasal 1 ayat1,2006, hlm 3.
[3] Istianah Abu Bakar, Konsep Kepribadian Guru Historis,(Malang : el –Harakah UIN Malang, 3 September-Desember 2006) hlm 405.
[4] Syaiful Bahri Djamarah, Guru dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif, (Jakarta : PT Rineka Cipta, 2000) hlm31.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar